Vonis 3 Bulan Dinilai Melecehkan Keadilan, BEM SI Aceh Desak PK dan Siap Galang Tekanan Publik

Kibaan.co: Aceh Barat– Putusan 3 bulan terhadap pelaku penyerobotan lahan yang berkaitan dengan kawasan pendidikan menuai kecaman keras dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Aceh. Putusan tersebut dinilai bukan hanya ringan, tetapi juga melecehkan rasa keadilan publik serta menunjukkan lemahnya ketegasan hukum dalam melindungi aset pendidikan.

Koordinator Wilayah BEM SI Aceh, Vazil, secara tegas menyatakan bahwa putusan ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ia menilai, ketika pelanggaran serius hanya dijawab dengan hukuman minimal, maka hukum kehilangan wibawanya di hadapan publik

“Ini bukan sekadar putusan ringan, ini bentuk kegagalan menghadirkan keadilan. Ketika pelaku penyerobotan lahan pendidikan hanya dihukum 3 bulan, publik berhak bertanya: di mana keberpihakan hukum terhadap kepentingan rakyat,” tegasnya.

BEM SI Aceh mendesak Pengadilan Negeri Meulaboh untuk segera membuka ruang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga menyatakan siap menggalang konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil jika tuntutan ini diabaikan.

“Jika keadilan tidak ditegakkan melalui mekanisme hukum, maka tekanan publik akan menjadi jawaban. Kami siap turun, mengawal, dan memastikan kasus ini tidak tenggelam begitu saja,” lanjut Vazil.

Menurutnya, lahan pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa yang tidak boleh diperlakukan secara sembrono. Vonis yang tidak memberi efek jera justru membuka ruang bagi praktik serupa untuk terus terjadi.

Momentum Hari Pendidikan semakin mempertegas kritik ini. Di saat seluruh elemen bangsa memperingati pentingnya akses pendidikan, putusan tersebut justru menunjukkan kontradiksi yang mencolok dalam perlindungan terhadap fasilitas pendidikan.

BEM SI Aceh Mendesak dilakukannya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan 3 bulan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Menuntut transparansi pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Meulaboh

Selain itu ia juga Meminta aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan aset pendidikan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal dan mengkritisi putusan yang mencederai keadilan.

BEM SI Aceh juga menyatakan sikap komitmen kesiapan melakukan aksi dan konsolidasi gerakan sebagai bentuk tekanan publik apabila hal ini masih belum berpihak pada fasilitas pendidikan.

“Ini bukan akhir. Ini awal dari perlawanan terhadap ketidakadilan. Jika hukum tidak berpihak pada rakyat, maka rakyat yang akan mengingatkan hukum,” tutup Vazil.

Sebelumnya Kasai Makamah Konsitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 3116 PK/Pdt/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 428 PK/Pdt/2022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *