Kibaan.co | Aceh Barat — Wahana Generasi Aceh (Wangsa) menilai tindakan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Ketua Umum Wangsa, Jhony Howord, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, dalam kasus ini, perusahaan disebut hanya membayarkan sebagian THR setelah adanya aksi demonstrasi pekerja, sementara sisanya dijanjikan akan dibayarkan kemudian.
“Skema pembayaran sebagian seperti itu tidak memiliki dasar hukum. Regulasi tidak membenarkan pembayaran THR secara cicilan atau penundaan,” ujar Jhony, Selasa (31/3/2026).
Selain itu, lanjutnya, keterlambatan pembayaran THR juga menimbulkan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.
Wangsa menyebutkan, berdasarkan data lapangan, para pekerja belum menerima haknya secara utuh hingga melewati batas waktu yang ditentukan. Kondisi tersebut dinilai sebagai pelanggaran kewajiban normatif perusahaan terhadap pekerja.
Di sisi lain, Wangsa juga menyoroti kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang dianggap belum menunjukkan langkah cepat dan tegas dalam menangani persoalan tersebut. Tidak adanya tindakan konkret dalam kurun waktu yang dinilai cukup lama disebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Jhony menegaskan, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia mendesak Bupati Aceh Barat untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Disnakertrans.
“Jika pelanggaran yang sudah jelas seperti ini tidak ditindak, maka ada persoalan serius dalam pelaksanaan fungsi pengawasan di tingkat daerah,” katanya.
Selain itu, Wangsa juga menilai Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Hingga kini, menurut mereka, belum terlihat langkah terbuka dari DPRK dalam merespons persoalan yang menyangkut hak pekerja.
“DPRK tidak boleh diam. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar formalitas,” tegas Jhony.
Wangsa meminta agar kasus ini segera diselesaikan dengan memastikan perusahaan membayar sisa THR secara penuh, termasuk denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga mendesak pemerintah daerah melalui Disnakertrans untuk mengambil langkah tegas serta DPRK memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sapta Sentosa Jaya Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembayaran THR secara tidak penuh tersebut. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai langkah yang telah atau akan diambil dalam menangani persoalan ini. Redaksi akan terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan memastikan informasi yang berimbang bagi publik.







