Korupsi Insentif Pajak Daerah, Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Resmi Ditahan

Korupsi Insentif Pajak Daerah, Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Resmi Ditahan Kejari. Foto Kibaan.co

Kibaan.co | Aceh Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menahan lima pejabat aktif dan mantan pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran insentif pemungutan pajak daerah pada tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman, S.H., M.H., mengatakan penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

“Pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025, Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah di lingkungan BPKD Aceh Barat,” ujar Syahrir Jasman kepada awak media, Kamis (6/11/2025).

Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan lima orang tersangka yang masing-masing memiliki peran penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah selama kurun waktu empat tahun terakhir.

Kelima tersangka yang diserahkan yaitu, M. Husin , menjabat sebagai Kepala BPKD Aceh Barat periode 2018–2019, Zulyadi, menjabat sebagai Kepala BPKD Aceh Barat periode 2019–2020 dan kembali menjabat pada tahun 2021 hingga sekarang.

Lalu Elvia Hasmaneta, menjabat sebagai Kepala Bidang Pendapatan BPKD Aceh Barat periode 2018–2019, Said Fachdian, menjabat sebagai Kepala Bidang Pendapatan BPKD Aceh Barat periode 2019–2022 dan Jani Janan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Aceh Barat periode 2020–2021.

Syahrir menjelaskan, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejari Aceh Barat selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 6 November 2025 hingga 25 November 2025, dan ditempatkan di Lapas Kelas II B Meulaboh.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” tegas Syahrir.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga telah melakukan pencairan dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Uang insentif tersebut seharusnya hanya diberikan kepada pihak yang berhak, namun justru disalurkan kepada orang-orang yang tidak memiliki hak menerima.

Adapun jenis pajak dan retribusi yang menjadi objek pungutan meliputi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sejumlah retribusi seperti Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Parkir, Retribusi Kios Pasar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Pajak Air Tanah.

“Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka dilakukan secara berkelanjutan pada periode 2018 hingga 2022, dengan cara mencairkan insentif upah pungut yang tidak sesuai aturan dan dibagikan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima,” ungkap Kajari.

Hasil audit dan perhitungan yang dilakukan penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.580.707.692 (tiga miliar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah). Jumlah tersebut berasal dari total pembayaran insentif selama lima tahun yang mencapai Rp4.432.914.871.

Namun demikian, selama proses penyidikan berlangsung, beberapa pihak telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara kepada penyidik Kejari Aceh Barat sebesar Rp624.469.196.

“Pengembalian uang ini tentu kami apresiasi sebagai bentuk itikad baik dari pihak-pihak terkait, namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Syahrir.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Pasal-pasal ini menjerat pelaku yang secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” jelas Kajari.

Syahrir menegaskan, Kejaksaan Negeri Aceh Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas dan transparansi.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keuangan negara dan menegakkan integritas aparatur pemerintah daerah. Tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan anggaran, terlebih yang menyangkut dana publik,” tegasnya.

Kajari menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN agar selalu bekerja sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas publik,” tutup Syahrir Jasman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *