Kasus Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp1,6 Miliar di Aceh Barat Belum Terungkap, Publik Menanti Kepastian Hukum

Aceh Barat: Kibaan.co – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Padahal, Polres Aceh Barat melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim telah melakukan penggeledahan di Kantor DP3AKB Aceh Barat pada 7 Mei 2026 lalu terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BOKB senilai sekitar Rp1,6 miliar.

Memasuki lebih dari 30 hari sejak penggeledahan dilakukan, hingga Selasa (23/6/2026), belum ada informasi terbaru yang disampaikan kepada publik terkait penetapan tersangka maupun perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si. Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) dan program memasak yang bersumber dari dana BOKB Tahun 2023.

Saat itu, AKP Deno Wahyudi menjelaskan bahwa total anggaran yang menjadi objek penyelidikan mencapai sekitar Rp1,6 miliar yang terdiri dari beberapa kegiatan, antara lain honorarium fasilitator, kegiatan memasak, dan biaya transportasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal serta audit Inspektorat, estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp658.179.750. Dugaan kerugian itu berasal dari sejumlah komponen kegiatan, termasuk belanja bahan masak, honorarium fasilitator, dan biaya transportasi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita dua box dokumen yang berisi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan kegiatan, SK-SKA, hingga berbagai catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Meski sejumlah dokumen telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab ataupun calon tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah tersebut.

Sebelumnya, Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi serta memastikan setiap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari penyidik serta keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Dana BOKB Tahun 2023 agar memberikan kepastian hukum dan menjawab harapan publik terhadap penegakan hukum di Aceh Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *