Kantor Bea Cukai Meulaboh Beri Lampu Hijau Rencana Kawasan Berikat di Pelabuhan Ujung Karang

Kibaan.co | Aceh Barat – Upaya pengembangan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh sebagai pusat layanan logistik utama di Pantai Barat Selatan Aceh memasuki babak baru. Kantor Bea Cukai Meulaboh dikabarkan memberikan lampu hijau terhadap rencana penetapan kawasan berikat tahap II di lingkungan pelabuhan tersebut. Dukungan ini muncul setelah PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) menyampaikan surat resmi kepada Bupati Aceh Barat C/Q Dinas Perhubungan Aceh Barat dengan nomor 127/BUP-MPM/2025.

Dalam surat itu, MPM melaporkan berbagai kegiatan operasional pelabuhan sekaligus mengajukan permohonan agar Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh dapat dinaikkan statusnya sebagai kawasan berikat. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kinerja pelabuhan melalui kelancaran arus barang ekspor-impor, efisiensi pelayanan logistik, hingga percepatan distribusi antarwilayah.

Direktur Utama PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM), Arsan Yoe Nanda, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Bea Cukai Meulaboh. Hasilnya, terdapat sinyal positif melalui respons terbuka dan kesiapan Bea Cukai untuk memfasilitasi proses tindak lanjut menuju penetapan kawasan berikat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Bea Cukai Meulaboh yang memberikan lampu hijau dan menyambut baik usulan kawasan berikat ini. Bahkan telah dilakukan pertemuan khusus membahas tahapan dan persiapan yang dibutuhkan,” ujar Arsan Yoe Nanda.

Ia menegaskan bahwa status kawasan berikat akan menjadi katalis utama bagi percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, fasilitas tersebut memungkinkan perusahaan mendapatkan kemudahan dalam proses impor bahan baku, ekspor barang jadi, dan berbagai aktivitas logistik lainnya.

“Jika Pelabuhan Ujung Karang ditetapkan sebagai kawasan berikat, maka pelayanan logistik akan lebih cepat, keamanan operasional meningkat, dan investasi baru akan lebih mudah masuk. Dampaknya tentu akan sangat besar bagi industri lokal dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Arsan juga menyampaikan bahwa Aceh saat ini baru memiliki dua kawasan berikat yang sudah beroperasi, yaitu di Lhokseumawe dan Langsa. Dengan letak Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh yang sangat strategis di jalur Pantai Barat Selatan, ia optimistis wilayah tersebut layak menjadi kawasan berikat berikutnya.

“Kita memiliki potensi besar. Pelabuhan Ujung Karang berada di titik strategis yang mendukung distribusi barang dari Aceh hingga Sumatera bagian tengah. Jika kawasan berikat disetujui, Aceh Barat akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah barat,” ungkapnya.

Selain memberikan manfaat bagi pelaku industri, peningkatan status pelabuhan juga diperkirakan mampu mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bertambahnya aktivitas jasa kepelabuhanan, industri pendukung, hingga pergerakan barang yang lebih dinamis.

Saat ini, usulan MPM tersebut menunggu proses tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan koordinasi teknis dengan kementerian serta instansi terkait. Penetapan kawasan berikat membutuhkan pemenuhan syarat administratif, teknis, hingga penilaian khusus dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Meski demikian, dukungan awal dari Bea Cukai Meulaboh dinilai menjadi langkah awal yang sangat penting bagi percepatan pengembangan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh sebagai kawasan layanan logistik yang lebih modern, efisien, dan kompetitif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *