Kibaan.co: Aceh Barat – Dua kelompok massa dengan pandangan yang berbeda menggelar aksi unjuk rasa secara bergantian di depan Mapolres Aceh Barat, Seluruh rangkaian aksi berlangsung aman, tertib, dan tanpa insiden. Selasa (30/6/2026).
Kelompok pertama yang mengatasnamakan masyarakat korban berbagai perkara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polres Aceh Barat. Massa yang didominasi kalangan orang tua itu meminta kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap laporan-laporan masyarakat yang dinilai belum ditangani secara maksimal
Koordinator aksi, Deni Setiawan, mengatakan demonstrasi tersebut dipicu oleh dugaan penolakan laporan kasus kekerasan terhadap anak saat keluarga korban hendak membuat laporan di kepolisian
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan penelantaran istri oleh oknum anggota Polri, persoalan dugaan perampasan kendaraan, serta beberapa kasus lain yang menurut mereka belum memperoleh penyelesaian
Secara bergantian, para peserta aksi menyampaikan orasi yang berisi kritik terhadap kinerja aparat kepolisian dalam menangani berbagai perkara yang mereka laporkan
Sebagai bentuk protes, massa menyerahkan miniatur keranda kepada pihak Polres Aceh Barat sebagai simbol matinya hukum. Simbol tersebut diterima oleh Kabag Ops Polres Aceh Barat, Kompol Abdul Hamid
Sekitar pukul 16.30 WIB, aksi kelompok pertama berakhir dan massa membubarkan diri dengan tertib
Usai aksi, Deni Setiawan mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi mengenai rencana aksi tandingan yang melibatkan mahasiswa dari Banda Aceh. Ia juga menyatakan akan melanjutkan perjuangan dengan menggelar aksi di Polda Aceh serta melaporkan kinerja Polres Aceh Barat ke Mabes Polri
Tak lama setelah massa pertama meninggalkan lokasi, sebuah bus yang membawa lebih dari 20 mahasiswa dari Banda Aceh tiba di halaman Mapolres Aceh Barat. Kelompok tersebut kemudian menggelar aksi dengan sikap yang berbeda terhadap institusi kepolisian
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Terkait penegakan hukum di Aceh Barat, saya pastikan kami tetap bersikap adil. Artinya, setiap perkara ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional,” ujar Yhogi kepada wartawan di Mapolres Aceh Barat, Selasa (30/6/2026)
Ia menjelaskan, hasil penyelidikan suatu perkara tidak selalu sesuai dengan harapan pelapor karena proses hukum harus mengacu pada fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.
“Kalau hasilnya tidak sesuai dengan kepentingan pihak tertentu, itu bukan karena kesengajaan. Kami sudah bekerja secara profesional, arif, dan berkeadilan. Jika ada yang ingin menempuh jalur praperadilan atau melapor melalui mekanisme internal, itu merupakan hak setiap warga,” katanya







