Kibaan.co | Jakarta – Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan video yang disertai narasi bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana menunjuk Titiek Soeharto sebagai Ketua DPR RI. Dalam narasi tersebut juga disebutkan bahwa langkah ini diklaim dilakukan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dapat segera disahkan untuk memberantas korupsi di lembaga pemerintahan.
Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta, klaim tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar informasi yang kredibel.
Hasil Penelusuran Fakta
Tim pemeriksa fakta melakukan pencarian menggunakan kata kunci “Prabowo berencana jadikan Titiek Soeharto sebagai Ketua DPR RI” melalui mesin pencarian Google.Hasilnya, tidak ditemukan satu pun sumber resmi maupun pemberitaan dari media arus utama yang memuat informasi mengenai rencana tersebut.
Selain itu, dilakukan pula penelusuran gambar (foto dalam unggahan video) menggunakan Google Lens. Hasil pencarian menunjukkan bahwa foto tersebut berasal dari artikel di laman resmi Partai Gerindra (gerindra.id) berjudul “Titiek Soeharto: Pertanian Harus Fokus pada Produksi Domestik dan Kesejahteraan Petani.” Artikel tersebut tidak memiliki kaitan dengan jabatan di DPR RI maupun dengan RUU Perampasan Aset sebagaimana disebutkan dalam unggahan viral itu.
Kesimpulan
Klaim bahwa Presiden Prabowo akan menunjuk Titiek Soeharto sebagai Ketua DPR RI adalah tidak benar alias hoaks.
Unggahan yang beredar di media sosial tersebut menyesatkan dan tidak bersumber dari pernyataan resmi pemerintah maupun partai politik terkait.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama dari media sosial, dan agar selalu memeriksa kebenaran berita melalui sumber resmi dan kredibel.

