Proyek Gedung KDMP Nagan Raya Langgar Aturan UU No 1 Tahun 1970 dan UU No 14 Tahun 2008 KIP

Kibaan.co: Nagan Raya – Polemik pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kabupaten Nagan Raya menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran administratif dan keselamatan kerja di lokasi proyek.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Nagan Raya tersebut diduga terlihat jelas tidak memasang papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan proyek strategis pemerintah pusat dibawah presiden Prabowo Subianto. Tidak adanya papan proyek membuat masyarakat tidak dapat mengetahui informasi penting terkait kegiatan tersebut, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, nama perusahaan pelaksana, hingga masa pelaksanaan pekerjaan selesai.

Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa proyek berjalan di Nagan Raya tanpa keterbukaan informasi publik dan dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.

Selain persoalan administrasi, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, maupun perlengkapan pelindung lainnya.

Padahal, penerapan K3 dalam proyek konstruksi merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap tempat kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di lokasi pekerjaan. Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan juga mewajibkan pelaksana proyek menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerja konstruksi.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa setiap penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Hasil pantauan dilokasi kabupaten Nagan Raya, berbeda dengan aturan yang berlaku terlihat hampir semua pekerja tidak menyediakan alat-alat kelengkapan sesuai standar, mewajibkan pelaksana proyek menyediakan perlindungan keselamatan bagi Pekerja konstruksi atau Alat pelindung diri (APD).

Sementara terkait keterbukaan informasi proyek, pemasangan papan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sementara proyek tersebut seharusnya menggunakan Plang atau papan nama guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari tindakan merugikan Negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *