Bupati Tarmizi : Penindakan Terkait Dugaan Pelanggaran Antrian BBM Merupakan Ranah APH

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., didampingi wakil Bupati Sayid Fadhel

Kibaan.co: Aceh Barat – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., menjelaskan kebijakan pengaturan antrean bahan bakar minyak (BBM) pada malam hari merupakan langkah pemerintah daerah untuk mengurangi kemacetan yang selama ini mengganggu aktivitas masyarakat pada siang hari.
Tarmizi mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan pemetaan dan mempelajari berbagai aspirasi masyarakat terkait persoalan antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Menurutnya, antrean kendaraan pada siang hari kerap menyebabkan kemacetan parah, terutama saat jam pulang sekolah dan aktivitas perkantoran berlangsung.
“Setelah kita petakan dan pelajari semua aspirasi masyarakat, aktivitas pada siang hari, terutama saat anak-anak pulang sekolah dan jam perkantoran, menyebabkan kemacetan luar biasa. Kondisi ini sangat mengganggu masyarakat,” ujar Tarmizi.
Berdasarkan berbagai masukan tersebut, pemerintah daerah kemudian mengambil kebijakan agar antrean BBM lebih difokuskan pada malam hari.
Ia mengakui kebijakan itu belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Namun, berdasarkan pengamatan pemerintah daerah, sekitar 80 persen pelaksanaannya dinilai sudah terlihat di lapangan.
“Memang belum 100 persen, tetapi sekitar 80 persen sudah kita lihat terjadi di lapangan. Banyak masyarakat yang menyampaikan terima kasih,” katanya.
Tarmizi juga menegaskan bahwa kendaraan angkutan umum tetap diberikan kebebasan untuk mengisi BBM tanpa harus mengikuti antrean seperti kendaraan lainnya. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar pelayanan kepada penumpang tidak terganggu, terutama bagi masyarakat yang sedang sakit maupun anak-anak.
Sementara itu, terkait informasi mengenai dugaan pelanggaran dan antrean BBM Bersubsidi, Tarmizi menyebut persoalan tersebut berada dalam ranah penegakan hukum.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pengaturan guna mengurangi kemacetan, sedangkan penindakan terhadap dugaan pelanggaran harus ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.
“Kalau terkait adanya informasi pelanggaran dan antrean, Bupati tidak punya kewenangan sampai ke sana. Itu sudah masuk ranah penegakan hukum,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap pengaturan antrean BBM pada malam hari dapat terus berjalan dengan baik sehingga kemacetan berkurang dan aktivitas masyarakat pada siang hari menjadi lebih lancar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *