Kibaan.co: Jakarta – Zulfikar, S. A.B Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat bersama sejumlah anggota DPRK Aceh Barat melakukan audiensi dan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Membahas perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.Jakarta 28/7/26
Audiensi tersebut dilakukan sebagai upaya memperjuangkan kepastian status dan keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih menjadi perhatian pemerintah daerah dan para tenaga non-ASN.
Dalam pertemuan itu, rombongan DPRK Aceh Barat menyampaikan aspirasi serta berkonsultasi mengenai regulasi dan mekanisme perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zulfikar S. A. B Selaku Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat mengatakan para pegawai yang telah mengabdi selama ini diharapkan tetap memperoleh kesempatan untuk melanjutkan masa kerja melalui perpanjangan kontrak.
“Kami berharap ada kebijakan yang memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu di Aceh Barat sehingga mereka dapat terus mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” Tambahnya”
Melalui audiensi ini, DPRK Aceh Barat berharap koordinasi dengan BKN dapat menghasilkan solusi yang menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mengambil kebijakan terkait keberlanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu.







