Irfan Nirwana Satriyadi Resmi Jabat Kajari Aceh Barat

Kibaan.co: Aceh – Irfan Nirwana Satriyadi, S.Kom., S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat setelah dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Yudi Triadi, S.H., M.H., Kamis (7/5/2026)

Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh dan merupakan bagian dari pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan kejaksaan se-Aceh berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI

Dalam mutasi tersebut, Irfan Nirwana Satriyadi menggantikan Syahrir Jasman, S.H., M.H., yang mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara

Selain melantik Kajari Aceh Barat, Kajati Aceh juga melantik sejumlah pejabat lainnya, di antaranya Eddy Samrah L, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh menggantikan Amru Eryandi Siregar, S.H., M.H., kemudian Bobby Sandri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, serta Badri Wasil, S.Pd., S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya

Dalam amanatnya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah besar yang menuntut integritas, profesionalisme, dan komitmen penuh dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis

Ia juga menekankan pentingnya penerapan kebijakan teknis penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum maupun strategi penuntutan

Selain itu, Kajati Aceh mengingatkan bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh dipercaya melaksanakan Restorative Justice (RJ) secara mandiri, sehingga implementasinya harus dilakukan secara selektif, profesional, dan berkualitas agar Aceh menjadi role model nasional

Khusus kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik, Kajati meminta agar segera melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian terhadap seluruh perkara yang sedang berjalan, terutama kasus tindak pidana korupsi, sehingga tidak ada perkara strategis yang terbengkalai selama masa transisi jabatan

Di akhir arahannya, Kajati Aceh mengingatkan seluruh jajaran untuk menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas” serta tidak terpengaruh tekanan opini publik maupun kegaduhan media sosial dalam menjalankan tugas penegakan hukum

Acara pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., para asisten, koordinator, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Aceh, serta jajaran pengurus lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *