Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi dan log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
  3. Dalam registrasi tersebut, pengguna wajib menyetujui bahwa isi yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, atau cabul;
    2. Tidak mengandung prasangka atau kebencian terkait SARA dan tidak menganjurkan kekerasan;
    3. Tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, bahasa, atau merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau cacat.
  4. Media siber berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap isi yang melanggar, yang mudah diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menindaklanjuti laporan pelanggaran paling lambat 2 x 24 jam sejak diterima.
  7. Media siber yang memenuhi ketentuan di atas tidak dibebani tanggung jawab hukum atas isi pengguna.
  8. Media siber bertanggung jawab bila tidak melakukan tindakan koreksi dalam batas waktu tersebut.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.
  3. Wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab.
  4. Bila berita disebarluaskan media lain:
    1. Tanggung jawab hanya pada media pembuat berita;
    2. Koreksi harus diikuti oleh media lain yang mengutip berita tersebut;
    3. Media yang tidak mengikuti koreksi bertanggung jawab atas akibat hukum yang timbul.
  5. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai denda maksimal Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan Dewan Pers.
  2. Media lain wajib mengikuti pencabutan berita dari sumber asal.
  3. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media wajib membedakan dengan tegas antara berita dan iklan.
  2. Konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Hak Jawab

Dewan Pers dan masyarakat pers telah mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jika ada berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik atau Pedoman ini, silakan gunakan Hak Jawab dan mengadu langsung ke redaksi Kibaan.co melalui halaman Kontak Kami. Bila Anda tidak mendapat pelayanan semestinya, silakan mengadu ke Dewan Pers.