Kibaan.co : Aceh Barat – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Barat akan menertibkan pedagang nakal yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Jum’at (04/09/2026)
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait tingginya harga gas elpiji 3 kilogram di sejumlah kios. Berdasarkan informasi yang diterima Disperindagkop Aceh Barat, harga elpiji subsidi tersebut dilaporkan mencapai Rp35.000 hingga Rp40.000 per tabung
Kepala Disperindagkop Aceh Barat Khairuzzadi meminta masyarakat untuk turut mengawasi peredaran dan harga gas elpiji 3 kilogram di wilayah masing-masing
Masyarakat yang menemukan kios atau pedagang menjual gas elpiji 3 kilogram dengan harga mencapai Rp35.000 hingga Rp40.000 diminta segera melaporkan kepada Disperindagkop Aceh Barat
“Apabila masyarakat menemukan adanya pedagang yang menjual gas elpiji 3 kilogram dengan harga tersebut, silakan melaporkan kepada kami. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti,” demikian disampaikan Khairuzzadi kepala Disperindagkop Aceh Barat
Sebelumnya, Disperindagkop Aceh Barat menegaskan bahwa gas elpiji 3 kilogram harus dijual sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah
Pemerintah berharap langkah penertiban tersebut dapat mencegah permainan harga oleh oknum pedagang serta memastikan masyarakat dapat memperoleh gas elpiji 3 kilogram dengan harga yang sesuai ketentuan




