Kibaan.co: Aceh Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh barat mengelar Rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sari Inti Rakyat (SIR) bersama Grassoots Society Forum (GSF), perwakilan masyarakat dari 17 desa, serta sejumlah pihak terkait di ruang rapat gabungan Komisi DPRK Aceh Barat, Kamis 18/06/2026
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi kedua dari Grassroots Society Forum (GSF) mengenai persoalan HGU PT SIR yang telah disampaikan kepada DPRK Aceh Barat
Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Azwir S.P., mengatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan menampung aspirasi masyarakat terkait dugaan banyaknya lahan HGU PT SIR yang tidak dimanfaatkan. Berdasarkan data Tim Investasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat lebih dari 4.000 hektare lahan yang diduga terlantar atau sekitar 78 persen dari total area yang ditinjau
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan adanya penggalian parit di kawasan permukiman yang dinilai mengganggu aktivitas warga dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan
Dalam RDP juga dibahas dugaan ketidaksesuaian penyaluran kebun plasma seluas sekitar 800 hektare. Warga dari 17 desa mengaku tidak mengetahui lokasi kebun plasma yang disebut telah diberikan perusahaan. Bahkan, mereka menduga sebagian penerima Surat Keputusan (SK) plasma bukan berasal dari masyarakat sekitar sehingga meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap lokasi maupun daftar penerima
DPRK mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera melakukan penilaian investasi dan verifikasi terhadap HGU PT SIR. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan status lahan apabila terbukti memenuhi kriteria sebagai lahan terlantar ,”tambahnya
“‘Ibu Nujadi Selaku Geuchik gampong Teladan Kecamatan Kaway XVI, meminta DPRK tidak hanya menampung aspirasi, tetapi juga menghadirkan solusi nyata. Menurutnya, masyarakat telah hampir dua dekade menghadapi persoalan yang belum kunjung diselesaikan,”Ujarnya
Masyarakat mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi model pengelolaan lahan melalui penataan kembali HGU atau pengembangan kebun plasma yang dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar
Dengan digelarkan RDP tersebut, masyarakat berharap HGU PT SIR tidak lagi terhenti pada tahapan penyampaian aspirasi, tetapi juga diikuti dengan langkah konkret berupa verifikasi, evaluasi dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak







