Dinas Perkim Aceh Barat Akui Adanya Kurang Volume Dalam Pembangunan RLH Tahun 2025

Kibaan.co: Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan serta adanya kekurangan volume dalam pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) tahun 2025, pada Minggu (17/05/2026)

Adapun pembangunan RLH yang dikerjakan oleh Pemkab Aceh Barat, Provinsi Aceh ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten setempat.

Dalam keterangannya, Kadis Perkim Aceh Barat, melalui Ferdi Handaya,S.T.,M.T selaku Kabid Perumahan di Dinas Perkim membenarkan adanya kondisi rumah layak huni yang dibangun oleh pemerintah setempat dalam kondisi rusak dak retak hingga kekurangan volume.

“Dapat kami sampaikan secara singkat bahwa setiap pelaksanaan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat sudah melampaui tahapan prosedur sebagaimana berlaku, untuk kemudian memang ditemukan ada hal hal sebenarnya bukan kita bilang janggal, kalau janggal artinya ada dalam tanda kutip semacam permainan dan segala macam, tapi disini yang kita temukan adalah kekurangan volume dan kualitas dari material yang digunakan saat pembangunan berlangsung,” terang Ferdi Handaya, Kabid Perumahan Dinas Perkim Aceh Barat, pada Rabu (13/05/2026)

Lanjutannya, “Jadi dalam ini juga kami Dinas Perkim selaku pengguna anggaran telah memerintahkan kontraktor untuk setelah di lakukan pemeriksaan oleh BPK, kemudian juga sudah ditemukan kekurangan volume, kekurangan kualitas materialnya, dalam hal ini BPK sudah melakukan perhitungan kembali dan sudah dituangkan dalam laporan pemeriksaan sehingga kemudian BPK memerintahkan agar kekurangan yang terjadi dilapangan itu sesuai perhitungan BPK itu untuk disetorkan kembali ke kas negara,”

Ferdi Handaya juga mengatakan pihaknya telah menerima surat perintah dari Bupati Aceh Barat untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari BPK, shingga dalam waktu dekat, pihaknya akan berkodinasi dengan BPKD Aceh Barat terkait pengembalian temuan itu yang harus melalui mekanisme STS (surat tanda setoran).

“Kami berkoordinasi dulu dengan BPKD, karena untuk pengembalian temuan harus melalui STS, yang mana STS ini dikeluarkan oleh BPKD aecara resmi terhadap semua paket / proyek setelah diperiksa BPK untuk dilakukan penyetoran kembali,” terangnya.

Lanjutnya, “Jadi memang benar adanya kekurangan volume di lapangan, benar adanya kekurangan kualitas terhadap material yang digunakan, seperti contoh rumah Hadimah yang jendelanya pecah dan kusennya patah,” kata Kabid Perumahan Dinas Perkim Aceh Barat.

Pihaknya menjelaskan, pelaksanaan pembangunan rumah layak huni pada tahun 2025 sebabnyak 21 (dua puluh satu) unit sudah selesai dikerjakan secara keseluruhan.

“Untuk tahun ini 2026 kita mendapatkan kuota dari provinsi melalui dana DOKA sebanyak 15 (lima belas) unit, tahun lalu 21 (dua puluh satu) unit sudah rampung, dengan adanya temuan BPK ini kami dari tim dari Dinas Perkim ini juga berusaha untuk memperketat tahapan juga pengawasan dilapangan, sehingga kedepan hal seperti ini bisa diminimalisir,” jelasnya.

Ferdi Handaya turut menjelaskan terkait temuan BPK terhadap pelaksanaan pembangunan RLH ini bervariasi antara satu rumah dengan rumah yang lainnya, adapun hasil temuan itu didapatkan dari sampel sejumlah rumah dari total sebanyak 21 unit rumah yang telah rampung.

“Nominal temuannya bervariasi antara satu rumah dengan rumah yang lain, total kemarin sampel 8 (delapan) rumah ada lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) kurang lebih tumuannya. Karena ada temuan yang 300.000 (tiga ratus ribu) ada yang 600.000 (enam ratus ribu), ada yang 1.800.000 (satu juta delapan ratus) ada yang 2.000.000 (dua juta),” jelasnya lagi

Sambungnya, “Masyarakat dalam hal ini sebetulnya berharap lebih lanjut kepada kami, tetapi karena ini harus disetorkan ke negara, sehingga kami berharap juga biar sama-sama nyaman, jadi masyarakat bisa memperbaikinya secara mandiri.”

Saat ditanyakan terkait adanya laporan masyarakat penerima manfaat RLH yang dimintai biaya / uang tambahan untuk kelancaran pembangunan rumah, Ferdi Handaya menjelaskan

“Dalam hal penambahan biaya terhadap pembangunan unit (rumah) itu dikarenakan unit yang mau dibangun terhadap masyarakat yang bersangkutan kondisi tanahnya tidak sesuai dengan standar kita. Kita sudah menghitung standar tanah sesuai pagu anggaran Rp. 110.000.000 itu tidak dengan kondisi tanah yang labil,” jelasnya.

Sambungnya, “Artinya kita sudah memberikan penjelasan kepada penerima kalau memang ini (unit rumah) dibangun yang bersangkutan siap untuk tambah, artinya permintaan uang bukan dari dinas perkim, mereka swadaya sendiri teknisnya mereka bisa menggunakan jasa tukang yang ditentukan kontraktor atau mereka bangun sendiri,”

Lebih lanjut Kabid Perumahan di Dinas Perkim Aceh Barat ini menjelaskan, meski upaya setoran kekhas negara dilakukan, pihaknya akan berupaya menempuh jalur persuasif dengan pihak kontraktor terhadap salah satu rumah masyarakat yang mengalami masalah serius.

Sebelumnya juga telah diberitakan lewat media ini tentang pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Barat diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu diduga dibanggun asal jadi, beberapa diantaranya mengalami kerusakan bahkan penerima diminta menambahkan biaya pribadi untuk kelancaran pembangunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *