Kibaan.co: Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang akan melakukan pendataan dan pembaruan data secara menyeluruh hingga ke tingkat gampong. Jum’at, (01/05/2026)
Pembentukan Satgas tersebut difokuskan pada kegiatan door-to-door untuk memvalidasi kondisi riil masyarakat, sekaligus memperbarui data desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan temuan lapangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan meluncurkan posko pengaduan masyarakat di Gampong Ujung Merubo pada 4 atau 5 Mei 2026. Posko ini akan menjadi pusat layanan verifikasi pengaduan warga, khususnya masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 5, serta wadah koordinasi tindak lanjut lintas instansi.
“Posko ini penting agar masyarakat punya akses langsung untuk menyampaikan keberatan atau koreksi data, sekaligus memastikan penanganan lebih cepat dan tepat sasaran”, ujar Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P, M.M,
Di sisi lain, pelatihan operator desa juga terus dilanjutkan. Dari total empat hari pelatihan, masih tersisa dua hari yang akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas operator dalam menginput data secara akurat, menangani permintaan perubahan desil, serta mengelola pengaduan masyarakat melalui posko.
Dalam diskusi, Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P, M.M menegaskan bahwa perbaikan data menjadi kunci dalam menentukan prioritas alokasi anggaran, baik dari APBN, APBA, APBK maupun dana CSR, guna mengurangi jumlah RTLH secara signifikan.
Namun demikian, terdapat tantangan pada sisi fiskal, khususnya terkait kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kelanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pemerintah daerah saat ini tengah mencari solusi, termasuk upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa membebani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Dalam pelaksanaan di lapangan, ditemukan indikasi penyalahgunaan data oleh oknum tertentu, seperti perubahan status pekerjaan menjadi berpenghasilan rendah untuk menurunkan kategori desil.
Fenomena ini memicu banyaknya permintaan perubahan data ke instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, hingga BPS.
Salah satu contoh kasus mencuat ketika seorang pasien darurat harus menanggung biaya hingga Rp70 juta, meskipun secara ekonomi tergolong tidak mampu. Hal ini terjadi akibat ketidaksesuaian data desil yang digunakan sebagai acuan layanan.
Kondisi tersebut menegaskan pentingnya verifikasi data yang ketat dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun kegaduhan.
Menjelang hari besar keagamaan, Pemerintah Aceh Barat juga menegaskan komitmennya dalam mengawasi pemenuhan hak pekerja, khususnya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Imbauan resmi akan disampaikan kepada seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Pemerintah tidak akan mentolerir praktik pembayaran THR di bawah standar, termasuk pembayaran setengah yang dinilai melanggar aturan.
Dinas Tenaga Kerja bersama serikat buruh akan mengaktifkan posko pengaduan THR untuk menampung laporan pekerja serta memastikan tindak lanjut yang cepat dan tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh.







